Gambar : Kesepakatan Perjanjian (Ai)
el-ADRIn - Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah terlepas dari janji. Ada janji yang diucapkan secara sederhana, ada kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis, ada akad yang mengikat para pihak, dan ada pula sumpah yang diucapkan untuk menegaskan kebenaran atau kesungguhan. Meskipun bentuknya berbeda, semuanya berkaitan dengan satu hal mendasar: tanggung jawab atas apa yang telah diucapkan dan disepakati.
Namun, apakah perjanjian, akad, dan sumpah memiliki makna yang sama? Apakah seseorang yang telah bersumpah otomatis terikat secara hukum? Dan mengapa sebagian orang begitu mudah berjanji, tetapi begitu ringan pula mengingkarinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting direnungkan karena kehidupan yang tertib tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga kejujuran dan kesadaran moral.
Perjanjian Bukan Sekadar Kesepakatan
Perjanjian merupakan bagian penting dalam hubungan antarmanusia. Dalam perdagangan, kerja sama, utang-piutang, maupun kegiatan lainnya, perjanjian menjadi sarana untuk menjelaskan hak dan kewajiban setiap pihak.
Hukum perdata Indonesia mengatur syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sementara itu, Pasal 1338 menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Ketentuan ini mengandung pesan penting: kesepakatan bukanlah sesuatu yang boleh diperlakukan sesuka hati. Ketika seseorang menyetujui suatu perjanjian yang sah, ia menerima tanggung jawab atas kewajiban yang telah disepakati.
Memang, tidak semua janji otomatis menjadi perjanjian yang dapat dituntut secara hukum. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, dan akibat hukumnya bergantung pada sifat hubungan serta ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, di luar persoalan hukum formal, janji tetap berkaitan dengan integritas seseorang.
Orang yang menjaga perkataannya akan lebih mudah memperoleh kepercayaan. Sebaliknya, orang yang berulang kali mengingkari kesepakatan perlahan-lahan kehilangan sesuatu yang sulit dipulihkan: reputasi dan kepercayaan orang lain.
Akad: Ikatan yang Mengandung Amanah
Dalam Islam, konsep perjanjian mempunyai hubungan erat dengan akad. Akad bukan sekadar ucapan atau formalitas dalam suatu transaksi, melainkan keterikatan yang melahirkan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Al-Qur'an, dalam Surah al-Ma'idah ayat 1, memerintahkan orang-orang beriman untuk memenuhi akad. Perintah ini menunjukkan bahwa kesepakatan memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim.
Akad tidak hanya berbicara tentang keuntungan, kepemilikan, atau pemenuhan kewajiban material. Di dalamnya juga terkandung nilai amanah, kejujuran, keadilan, dan larangan merugikan pihak lain.
Dalam jual beli, misalnya, penjual berkewajiban memenuhi apa yang telah disepakati, sedangkan pembeli berkewajiban melaksanakan kewajibannya sesuai akad. Dalam kerja sama usaha, para pihak harus memahami hak, tanggung jawab, serta pembagian keuntungan dan risiko berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, akad tidak semestinya dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan dengan mengorbankan pihak lain. Kesepakatan harus dibangun dengan pemahaman yang memadai, kehendak yang sah, dan tujuan yang dibenarkan.
Di sinilah akad memperlihatkan hubungan antara hukum dan moralitas. Hukum memberikan kerangka mengenai hak serta kewajiban, sedangkan nilai amanah mengingatkan manusia agar tidak menyalahgunakan kepercayaan.
Sumpah Bukan Perkataan Biasa
Jika perjanjian dan akad berkaitan dengan keterikatan, sumpah mempunyai dimensi yang lebih khusus. Sumpah dapat menjadi penegasan atas kebenaran suatu pernyataan atau kesungguhan seseorang terhadap sesuatu yang dinyatakannya.
Dalam ajaran Islam, sumpah tidak boleh dipermainkan. Surah an-Nahl ayat 91 mengingatkan agar manusia memenuhi janji dan tidak mengingkari sumpah setelah meneguhkannya. Ayat-ayat berikutnya juga memperingatkan agar sumpah tidak digunakan sebagai sarana penipuan demi memperoleh keuntungan.
Pesan tersebut sangat relevan dengan kehidupan sekarang. Sumpah terkadang diucapkan untuk meyakinkan orang lain, membangun kepercayaan, atau membela diri dari suatu tuduhan. Akan tetapi, sumpah kehilangan makna apabila digunakan tanpa kejujuran.
Orang yang benar-benar menjaga sumpahnya memahami bahwa perkataan membawa tanggung jawab. Ia tidak menjadikan sumpah sebagai cara mudah untuk menutupi kesalahan atau memengaruhi orang lain.
Meski demikian, sumpah dalam kehidupan sehari-hari perlu dibedakan dari sumpah sebagai alat bukti di pengadilan. Sumpah yang diucapkan secara pribadi tidak otomatis mempunyai kedudukan yang sama dengan sumpah formal dalam proses peradilan. Demikian pula, pengingkaran sumpah tidak serta-merta menimbulkan sanksi hukum tertentu tanpa dasar hukum yang relevan.
Pembedaan ini penting agar nilai agama tetap dihormati tanpa mencampuradukkannya dengan konsekuensi hukum formal.
Ketika Janji, Akad, dan Sumpah Saling Berkaitan
Bayangkan dua orang sepakat menjalankan suatu usaha. Mereka membuat perjanjian, menyepakati pembagian tanggung jawab, dan berkomitmen menjalankannya dengan jujur. Apabila usaha itu menggunakan akad syariah, ketentuan yang relevan dalam hukum Islam juga perlu diperhatikan. Jika salah satu pihak kemudian bersumpah bahwa ia telah memenuhi kewajibannya, pernyataan tersebut tetap perlu dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Contoh tersebut memperlihatkan bahwa perjanjian, akad, dan sumpah dapat saling berkaitan, tetapi tidak saling menggantikan.
Perjanjian menjelaskan kewajiban yang disepakati. Akad memberikan kerangka keterikatan dalam perspektif hukum Islam. Sumpah dapat mempertegas tanggung jawab moral atau menjalankan fungsi pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, sumpah tidak otomatis mengesahkan perjanjian yang tidak memenuhi persyaratan hukum. Sebaliknya, perjanjian yang sah juga tidak selalu memerlukan sumpah agar mengikat.
Ketiganya baru dapat menjalankan fungsinya secara tepat apabila ditempatkan sesuai kedudukannya.
Hukum Membutuhkan Kejujuran
Dalam kehidupan masyarakat, persoalan terbesar tidak selalu terletak pada ketiadaan aturan. Terkadang aturan telah tersedia, perjanjian telah ditandatangani, dan akad telah disepakati, tetapi pelaksanaannya tetap bermasalah karena kurangnya kejujuran.
Keadaan ini menunjukkan bahwa kepastian hukum perlu berjalan bersama integritas pribadi. Dokumen dapat menjelaskan hak dan kewajiban, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin bahwa setiap orang akan bertindak secara jujur.
Dalam masyarakat yang menjunjung nilai agama dan adat, amanah, kehormatan, serta kepercayaan sosial dapat menjadi kekuatan yang mendorong kepatuhan. Namun, nilai-nilai tersebut harus berjalan bersama penghormatan terhadap hak, keadilan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Seseorang seharusnya memenuhi kewajibannya bukan semata-mata karena takut dituntut atau dipermalukan, melainkan karena menyadari bahwa kesepakatan yang dibuat melibatkan hak orang lain.
Pada saat yang sama, kepercayaan tidak boleh menggantikan kehati-hatian. Perjanjian perlu dibuat dengan jelas, kewajiban perlu dipahami, dan bukti transaksi perlu disimpan. Menjaga kepercayaan dan melindungi hak bukanlah dua hal yang bertentangan.
Penutup: Menjaga Perkataan, Menjaga Kehormatan
Perjanjian, akad, dan sumpah mengajarkan bahwa perkataan manusia bukanlah sesuatu yang sepenuhnya terpisah dari tanggung jawab. Setiap kesepakatan memiliki konsekuensi, setiap akad menuntut pemenuhan kewajiban sesuai ketentuannya, dan setiap sumpah mengandung tanggung jawab moral atau fungsi hukum sesuai konteksnya.
Masyarakat yang sehat tidak cukup dibangun dengan banyaknya aturan dan dokumen. Ia juga membutuhkan manusia yang jujur, berani bertanggung jawab, serta tidak mudah mengingkari komitmen.
Pada akhirnya, kehormatan seseorang tidak hanya terlihat dari apa yang dijanjikannya, tetapi dari kesungguhannya memenuhi janji tersebut. Sebab, kepercayaan mungkin dapat diperoleh melalui kata-kata, tetapi hanya dapat dipertahankan melalui tindakan.
Menjaga perjanjian adalah bentuk tanggung jawab hukum. Memenuhi akad adalah wujud amanah. Menjaga sumpah adalah bagian dari kejujuran. Ketika ketiganya berjalan seiring, kepercayaan menjadi fondasi bagi kehidupan masyarakat yang adil dan bermartabat.
| Tag | : |





Wisuda